ANALISIS JURNAL KONSELING
ONLINE
Konseling online adalah usaha membantu oleh seorang ahli kepada klien/konseli dengan memanfaatkan teknologi informasi, computer,
dan internet.MenurutKoutsonika (2009) bahwa konseling online
bukanlah merupakan sebuah proses yang
simple namun sebuah
proses yang kompleks dengan sejumlah isu yang berbeda dan menantang yang
berkenaan dengan etika, masalah penggunaan teknologi, latar belakang pendidikan dan keterampilan, masalah hukum, bisnis dan masalah manajemen.
Tahapan Proses
PenyelenggaraanKonseling Online:
1. Tahap
I (Persiapan) : mempersiapkan segala keperluan untuk mempermudah dan memperlancar jalannya proses
konseling (baik alat
yang akan digunakan,
hal yang mendukung, hingga kesiapan konselor)
2. Tahap
II (Proses Konseling) :ada lima tahap (Prayitno, 2004) yakni tahap pengantaran,
penjajagan, penafsiran, pembinaan, dan penilaian.
3. Tahap
III (PascaKonseling) :setelah dilakukan penilaian pada tahap sebelumnya,maka yang
pertama(1) konseling akan sukses dengan ditandai dengan kondisi klien yang KES (effective daily living-EDL), (2)
konseling akan dilanjutkan ada sesi tata pmuka (Face to Face-FtF), (3) konselingakan dilanjutkan pada sesi konseling online
berikutnya dan
(4) klien akan direferal pada konselor lain.
Ifdil (2011)
menyebutkan beberapa
media yang bias digunakan oleh guru BK/Konselor untuk bertemu dengan klien/konseli dengan menggunakan teknologi yakni menggunakan website/situs,
telephone/handphone, email, chat, instant messaging danjejaring social, video conferencing.
Ketika konseling online
dilakukan dengan
media yang lengkap (video call) dengan didukung tersedianya jaringan internet yang
sangat cepat,
hal ini hamper sama dengan melakukan konseling FtF.
Keterbatasan konseling online adalah konseling sangat tergantung dengan dukungan media, jika
media yang digunakan mengalami masalah, konseling
online bias saja terputus, matinya listrik, koneksi terganggu, atau rusaknya perangkat yang
digunakan.Kondisi lain adalah guru BK/Konselor tidak terlatih dalam penggunaan media, tidak ada pelatihan formal dan khusus. Di Indonesia
sendiri tampaknya menjadi paruh waktu, dan sedikit tumpang tindih dengan praktek FtF.
Jadi, konseling
online ini dapat membantu proses
konseling karena ketika terdapa thal yang menghambat semisal konselor dan klien tidak dapat bertemu sedangkan proses
konseling perlu segera dilakukan, maka konseling online ini adalah solusinya. Tetapi selain memberikan dampak positif tersebut di atas, konseling
online ini juga memiliki kekurangan yakni jelas saja harus bergantung kepada media.Ketika terdapat permasalahan dengan media maka konseling tidak dapat dilakukan.